- Satu Handphone Merk Realme C25 warna biru,
- Satu Handphone Merk Redmi 9C warna biru,
- Uang tunai sebesar Rp224.000,” tandas Kasatreskrim.
Lanjut Kasat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Subs Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat maka kedua tersangka M BIN M.Y(22), dan IS Lbs BIN K L, (25), sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.
Dan kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat. (Wartawan Wiwin Hendra)




