Nusantara Netizen – Kota Langsa
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman, S.T.K., S.I.K. mengatakan pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Jum’at (19/08/22)
Anggota Sat Reskrim menerima Informasi dari Masyarakat perihal adanya 1 (satu) unit Truck Tronton Mitsubishi warna hitam kombinasi Nopol BK 8002 FG bermuatan kayu balok gelondongan sedang menuju dari Arah Banda Aceh ke arah Kota Medan,
dari Informasi yang diterima truck tronton tersebut diduga keras membawa Kayu Glondongan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah,
Berdasarkan dari laporan masyarakat tersebut, sekira pukul 21.00 WIB anggota Sat Reskrim menghentikan laju Truck tronton yang dimaksud di depan Mapolres Langsa.
Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan, dalam penangkapan tersebut Anggota Sat Reskrim berhasil mengamankan sopir Truck Tronton tersebut yang berinisial, RZ,(33), warga Desa U Gaeng, Kecamatan Keumala, Kabulaten Pidie, dan seorang kernet berinisil MU,(38), warga Gampong Tuha Suwiek Desa Tuha, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie.




