Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Langsa berkoordinasi dengan KPH Wilayah IIII sebagai Ahli dalam perkara tersebut, setelah dilakukan pengecekan untuk kayu yang diangkut tersebut dengan dokumen yang dibawa tidak sesuai dan dokumen yang dibawa tersebut juga tidak sah. Selanjutnya terhadap sdr. RZ dan sdr. MU dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman mengungkapkan, diduga kayu glondongan tersebut hendak dibawa ke Tembung Kota Medan untuk dijual.
Lanjutnya kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa beserta barang buktinya, dan Barang Bukti (BB) yang diamankan :
- 1 (satu) unit mobil Truck Tronton merk Mitsubishi warna Hitam Kombinasi, Nopol BK 8002 FG bermuatan 51 (lima puluh satu) batang kayu balok gelondongan.
- 1 (satu) Eks Nota Angkutan tertanggal 11 Agustus 2022.,
guna dilakukan proses lebih lanjut, dan kedua tersangka RZ dan tersangka MU dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana.
mengangkut, menguasai kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan Paling Lama 5 (lima) Tahun serta denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah).” pungkas Kasatreskrim.




