Nusantara Netizen – Palembang
Tim kuasa hukum Mularis Djuhri, eks calon Wali Kota Palembang, sangat menyayangkan terkait penyitaan uang Rp. 21 miliar milik PT Campang Tiga (CT) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel terkait kasus yang membelit Mularis tersebut.
Karena penyitaan uang senilai Rp21 miliar tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Mularis Djahri yaitu Alex Noven, sangat tidak sesuai dengan prosedur yang ada, Mularis sendiri sebelumnya terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.384 hektare diDesa Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, serta di sangka kan melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait lahan yang sampai saat ini dijadikan perkebunan sawit tersebut.
“Uang senilai Rp21 miliar yang disita polisi Polda Sumsel tersebut sangat disayangkan oleh klien kami (Mularis Djahri) sehingga efeknya berakibat perusahaan tidak bisa berproduksi,” ucapnya pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu.
Alex Noven, mengatakan kliennya merasa dikriminalisasi dan patut diduga penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel melanggar prosedur, tidak hanya itu Alex juga mengatakan bahwa dampak lainnya dari penyitaan uang Rp 21 miliar milik perusahaan CT tersebut membuat para pekerja yang berjumlah kurang lebih 1.000 orang tersebut, tidak bisa dibayar sehingga terancam PHK dari pekerjaannya.




