Alex juga mengatakan bahwa laporan yang membuat kliennya ditahan merupakan model A yang berarti polisi yang melaporkannya, sedangkan untuk informasi bahwa LPI tidak membuat laporan mengenai hal tersebut, yang menurutnya tidak masuk akal hingga saat ini dari PT LPI sendiri tidak ada laporannya.
“Ini artinya ada masalah, oleh karena itu klien kami merasa dikriminalisasi dan terzolimi ditambah lagi anaknya yang pertama yaitu Hendra Saputra juga ikut ditangkap, maka dari itu, kliennya melakukan dan berkirim surat kepada Kadiv Propram Mabes Polri pada 12 Agustus 2022,” ungkap Alex dengan nada kecewa.
Adapun Isi surat tersebut yakni permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel. (M. Tahan)




