Nusantara Netizen – Asahan
Bertempat di Halaman Depan Mako Polres Asahan Jln. Jendral Ahmad Yani Kisaran, Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar SH memaparkan kasus pengungkapan tindak pidana narkotika, Selasa (16/8/2022).
Dalam keterangannya, Wakapolres Asahan menyebutkan ada 4 kasus yang dilakukan penindakan oleh Satres Narkoba Polres Asahan.
Kasus yang pertama pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022, di
Jalinsum Desa Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan dengan inisial yang di tangkap, RM (36) RR (22) MP (18), AU (30), AS (30) dan ZM (49) bersama barang bukti yang diamankan 3 plastik bening berisi butiran kristal Narkoba di duga sabu, 5 unit Handphone, 2 unit sepedamotor, dan uang sebesar tunai Rp 13.000.000.
Kasus kedua pada hari Rabu 10 Agustus 2022 di Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan dengan inisial yang diamankan SI alias Gunting Saga (43) bersama barang bukti 1 Buah Plastik Warna Merah yang berisikan 1 Buah Plastik warna hijau, 1 buah plastik bening, 1 buah Plastik klip yang berisikan 2 buah plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Extasi Warna Kuning Merk Minion sebanyak 194 Butir, 1 Unit Hp. Merk Nokia Warna Biru, 1 Unit Sp. Motor Honda Vario Warna Hitam Dengan Nomor Polisi BK 4218 JAG.




