Kasus yang ketiga pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 di Jalan Lintas Negeri Lama – Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Haloban, Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu dengan inisial tersangka ZP (52), MR (52) bersama barang bukti satu karung berisi 3.950 di duga pil estacy, satu plastik merah muda berisi 4.887 di duga pil estacy dan 2 Handphone.
Kasus yang keempat, pada tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Arwana Lk. II Kel. Sidomukti Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan dengan inisial tersangka AMN (26) dan S (48) bersama barang bukti 1 plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan, 28 am/ bungkus kecil kertas warna coklat berisikan diduga daun ganja kering, 4 bungkus gulungan kertas warna coklat yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering, 1 bungkus kertas warna coklat diduga berisikan biji ganja
kering,
Kemudian 1 buah tas warna hitam merek polo yang didalamnya berisi 1 plastik asoy warna putih yang didalamnya berisikan diduga
narkotika daun ganja kering dengan berat brutto 981.92 gram dan berat
netto 891,98 gram, 1 buah timbangan warna hijau merek nomuri, 1 bungkus kertas tiktak, uang tunai sebesar Rp.150.000.- 1 unit handphone merek nokia warna hitam.




