Teks foto: Ruang Sidang tidak dihadiri dua majelis Hakim, dan ditunda. (Ist)
Nusantara Netizen | Bogor,
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor menunda persidangan gugatan Saepul Abu Gozali, SH, Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Berdikari No.04 Rawabadak Koja Kota Administrasi Jakarta Utara, selaku kuasa hukumnya Ukat Sukatma alamat Kampung Kebon Cau RT.004/RW.01 Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kab. Bogor – Jawa Barat.
Dimana, sidang hari ini yang seharusnya beragendakan pembuktian dari pihak penggugat Ukat Sukatma maupun tergugat PT Putra Adhi Prima (PAP) yang lain, namun Hakim menunda sidang tersebut karena ketidak- hadiran dua majelis hakim.
“Sidang di tunda di karenakan dua diantara tiga anggota hakim majelis itu ada yang cuti, dan ada yang tidak masuk karena satu hal lainnya. Jadi sidang tidak akan dilangsungkan atau ditunda sampai minggu depan tanggal 23 Agustus 2022,” ujar Saepul, Selasa (16/08/2022).
Dia menambahkan, bahwa sidang ini harus transparan dan akuntabel, karna klien saya merasa di rugikan tentang pencatutan namanya oleh PT PAP.




