Nusantara Netizen – Palembang
Dua Terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra yang terjerat kasus Pengadaan bibit karet di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI dengan hukuman 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, sidang kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda tuntutan dari JPU, Senin (15/8/2022).
Dalam korupsi yang dilakukan kedua terdakwa adalah terkait pengadaan bibit karet sebanyak 220 ribu bibit karet di Dinas Perkebunan dan peternakan (Disbunak) Kabupaten OKI, dari perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 317 juta lebih, sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Komering Ilir (OKI).
Tim JPU Kejari OKI menjerat ke dua terdakwa telah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari OKI.




