“Dalam dakwaan kedua terdakwa sebagaimana dalam fakta persidangan telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri dan orang lain serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta yang di bebankan kepada terdakwa Roni Chandra,” ucap Aditya JPU Kejari OKI dalam persidangan.
Hal yang meringankan kedua terdakwa menyesali dan mengakui perbuatan serta telah menitipkan uang Rp. 317 juta kepada Kejari OKI, sebagai uang pengganti kerugian negara dan hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari OKI, tim Penasehat Hukum kedua terdakwa akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam sidang yang akan digelar pada minggu depan. (M. Tahan)




