Nusantara Netizen – Rantauprapat
Ahmad Khairul (50) sangat bersyukur,Pasalnya proses hukum atas kasus penggelapan yang dilakukannya dihentikan menggunakan Restorative Justice.
“Iya, kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai, sepakat untuk menerapkan Restoratif Justice,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan Senin (15/8/2022).
Rusdi mengatakan perdamaian itu dilakukan pada Minggu (14/8) kemarin. Dimediasi dan disaksikan oleh penyidik yang menanganinya.
Penerapan Restoratif Justice ini, katanya berpedoman atas instruksi Kapolri. Dimana setiap perkara yang memenuhi syarat, akan diupayakan untuk diselesaikan diluar persidangan dengan mengacu kepada keadilan restoratif.
Sebelumnya, pada Sabtu (13/8) polisi menjemput paksa Ahmad Khoirul untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penggelapan. Kasus penggelapan itu, kata Rusdi, dilaporkan oleh korban yang bernama Syahrul.
Dalam laporan Syahrul, Rusdi menyebutkan ahmad khairul itu dituding tidak memenuhi komitmennya atas perjanjian bisnis yang telah dilakukan. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.




