“Jadi awal mula kasus ini bermula saat pelapor berencana buka pangkalan gas elpiji tabung 3 kilogram. Karena itu pelapor kemudian bertemu dengan terlapor, yang merupakan agen gas elpiji, dan membuat sejumlah kesepakatan,” kata Rusdi.
“Dalam kesepakatan itu diantaranya pelapor dimintai uang puluhan juta rupiah dengan komitmen usaha pangkalannya akan segera beroperasi dalam waktu dua bulan. Namun setelah sekian lama ditunggu, janji tersebut tak kunjung terwujud, hingga akhirnya berujung kepada adanya laporan ke polisi,” jelas Rusdi.
hari minggu, 14 Agustus 2022 telah dilaksanakan proses RJ di polres labuhan batu dan terlapor bersedia mengembalikan segala kerugian yang dialami korban. Sehingga proses Restorative Justice berhasil diterapkan sesuai perpol no 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice (Uban)




