Nusantara Netizen – Cibinong
Saepul Abu Gozali, SH, Baharuddin Ritonga, SH dan Adi Yahputra, SH., Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Berdikari No.04 Rawabadak Koja Kota Administrasi Jakarta Utara, selaku kuasa hukumnya Ukat Sukatma alamat Kampung Kebon Cau RT.004/RW.01 Desa Sukamahi Kec. Megamendung Kab. Bogor – Jawa Barat.
Ukat Sukatma melalui kuasa hukumnya menggugat PT Putra Adhi Prima berkedudukan di Jl.Raya Puncak Kp. Gadog RT.001/03 Desa Gadog Kec. Megamendung Kab. Bogor, karna telah mencatut namanya dijadikan alas hak sertifikat, padahal Ukat Sukatma tidak punya tanah tersebut.
Saepul Abu Gozali, SH, saat di wawancarai awak media menjelaskan, dalam perkara ini PT PAP di laporkan atas perbuatan melawan hukum oleh klainnya Ukat Sukatma.
“Berdasarkan informasi yang kita, juga keterangan yang kita peroleh dari klain kami pada prinsipnya clain kami itu tidak memiliki sebidang tanah, itu bahkan yang disangkakan di Bogor pun klain kami dari keterangannya tidak memiliki tanah,” ujarnya.




