“Artinya pihak lawan atau pihak tergugat PT Putra Adi Prima itu mengklaim bahwa tanah yang dia dapat yang sekarang digunakan diajukan menjadi sertifikat sudah bangun sebelumnya adalah berdasarkan sph atas penjualan dari klain kami,” pungas Saepul.
Saepul menambahkan, bahwa, klain Kami merasa keberatan, namanya telah di Catut oleh PT PAP, dan digunakan namanya secara sepihak secara melawan hukum, dengan demikian merasa dirugikan.
“Makanya klain kami menempuh jalur hukum, nanti kita akan memberikan bukti-bukti pada saat di persidangan,” ucapnya.
Masih kata Saepul, ada dugaan kuat ini ada mafia tanah dan malpraktek dalam penerbitan sertifikat ini.
“Kita akan buka bukti-bukti yang benar nanti di hadapan hakim, dan kita juga akan membongkar dugaan mafia tanah dan adanya malpraktek,” tegas Saepul.( M.Tahan)




