Nusantara Netizen – Ogan Komering Ilir
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan bentuk pilar kemandirian suatu daerah yang diperoleh dari berbagai aspek pendapatan, baik secara ekonomi, sumber daya dan pengelolaan pajak di daerah itu sendiri.
Hal itu berdasarkan UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dan di tunjang Peraturan Daerah (Perda).
Sumber PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan daerah lainnya yang sah.
PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut dan diperoleh dari aktivitas pengelolaan potensi asli daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PAD juga menjadi prioritas yang harus dikembangkan dalam proses pembangunan dan kemajuan daerah. Pada umumnya, hal tersebut dilakukan dengan cara menggali dan mengolah potensi daerah.
Jika suatu daerah tidak mampu mengolah potensi daerah, hal tersebut tentu akan berdampak pada PAD yang semestinya menjadi penyeimbang keuangan daerah dalam melaksanakan pembangunan.




