Sekretaris Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) DPW Tingkat II Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Bagus Saputra memberikan pernyataan terkait isu kas daerah Kabupaten OKI pada tahun 2022 mengalami defisit.
Menurutnya, salah satu faktor yang menjadi penyebab kas daerah mengalami defisit akibat gagalnya Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) merealisasikan target pungutan pajak di beberapa sektor pada tahun 2021 lalu.
“Kontribusi yang dicapai PAD, dalam hal ini target pungutan pajak pada tahun 2021 lalu realisasinya tak sesuai target. Padahal, guna PAD untuk menyeimbangkan keuangan daerah yang nantinya akan disalurkan untuk membangun daerah agar lebih berkembang dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (2/8/2022).
Ia menjelaskan, citra keuangan pemerintah daerah itu sendiri tercermin dari besarnya PAD yang diperoleh. Dana tersebut nantinya akan dipergunakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) membiayai kegiatan Pemda sendiri dalam proses mensejahterahkan masyarakatnya.




