Nusantara Netizen – Kota Langsa
Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/119/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 01 Agustus 2022, tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian.
Dalam waktu 1×24 jam Polres Langsa berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Langsa, Pada hari Senin Tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 Wib.
tepatnya Tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Damai Desa Matang Cengai Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH,SIK,MH Melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman,STK,SIK, mengungkapkan bahwa tentang tindak pidana pencurian tersebut dilaporkan oleh seorang korban pencurian yang bernama MUTAWALI Bin MANSYURDIN (40) yang beralamat di Dusun Damai Desa Matang Cengai Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa.
Dalam keterangan Persnya Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman,STK,SIK, mengungkapkan Bahwa awalnya saat kejadian pada pada hari Minggu tanggal 31 juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib




