Saat dilakukan terus pengembangan terhadap pelaku 1(satu) berinisial M I Bin M mengatakan bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib dia ungkapkan keinginannya kepada Tersangka 2 (dua) berinisial K K Bin R dan tersangka 3 (tiga) berinisial HA Bin S, Ingin mencuri sepeda motor Milik Korban yang bernama MUTAWALI Bin MANSYURDIN dengan alasan Tersangka 1(satu) ingin membeli handphone dari hasil Penjualan Speda Motor (sepmor) tersebut nantinya.
Sehingga tersangka 2 dan tersangka 3 mengantar tersangka 1 ke rumah Korban MUTAWALI Bin MANSYURDIN.
Setelah itu tersangka 1(satu) menumpang tidur di rumah korban, kemudian saat korban dan istri nya tidur, sekira pukul 02.00 Wib tersangka 1 (satu) langsung mengambil kunci Sepeda Motor (sepmor) yang terletak di atas meja TV korban, kemudian Tersangka 1 (satu) langsung membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BL 4277 UT, milik korban, ke Rumah Tersangka 2 untuk dapat di Jual.
Pada tanggal 01 Agustus 2022, Korban melaporkan ke Polres Kota Langsa tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/119/VIII/2022/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 01 Agustus 2022, tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian.




