Berdasarkan hasil laporan dari korban Anggota kepolisian yang berpakaian Preman berhasil mengamankan Tersangka M I Bin M (21) di dalam sebuah rumah yang bertempat di Dusun Rahmat Desa Sunge Lhoeng Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa,
Kemudian Anggota Polres Langsa yang berpakaian Preman juga berhasil menangkap pelaku 2 dan 3 yang bernama
K K Bin R (26) dan H A Bin S (18) di Depan mesjid Gampong. Blang Kecamatan Langsa Kota Pemko Langsa, pada Hari Senin Tanggal 01 Agustus 2022 sekira Pukul 13.30 Wib saat Tersangka 2 (dua) yang bernama K K Bin R (26) dan Tersangka 3 (tiga) H A Bin S (18) sedang Mencari Orang yang akan membeli 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy BL 4277 UT.
Adapun terlaksanya penangkapan ketiga tersangka terjadi pada hari Senin Tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 Wib
Kasat juga menjelaskan bahwa
Penangkapan pelaku Tindak Pidana Pencurian, Sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana
Adapun Terlapor / yang diamankan oleh Anggota Polres Kota Langsa adalah
1.Nama : M I Bin M Umur (21)
Pekerjaan Tidak Bekerja
Alamat : Dusun Mesjid Desa Alue Beuremban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang




