Nusantara Netizen – Ogan Komering Ilir
Setelah buron 3 hari tersangka IS, 29 tahun berhasil di tangkap Polisi, atas kasus persetubuhan anak dibawah umur di Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Polisi menduga IS sebagai pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan korbannya yaitu SA, 15 tahun, yang saat itu menginap di rumahnya sendiri. Jumat 29 Juli 2022.
“Ketika terduga akan diamankan sekira pukul 17.00 wib di kediamannya sempat ingin melarikan diri, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lempuing untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, ” kata Kapolsek Lempuing AKP A.K. Sembiring.SH.M.Si didampingi Kanit Reskrim IPDA suparman. SH, pada hari selasa 26 Juli 2022.
Dugaan sementara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur itu, dilakukan pelaku saat korban menginap di rumahnya, untuk menyembuhkan atau mengobati gangguan makhluk gaib atau Jin dan telah terjadi sebanyak 5 kali, korban dibujuk rayu dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, pelaku mengancam akan membunuh semua keluarga korban yaitu kedua orang tuanya dan kakak korban. Ungkap Kapolsek.




