Penangkapan pelaku atas dasar laporan dari ayah korban SO, 49 tahun dengan registrasi laporan LP / B / 20 / VII / 2022 / SUMSEL / Res OKI / Sek Lempuing, tgl 25 Juli 2022.
Hasilnya diamankan barang bukti 1 helai baju tidur warna hijau, 1 helai BRA warna abu-abu, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 bilah Keris beserta sarungnya dan 1 botol minyak wangi.
” Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ” Tegas Kapolsek. (M. Tahan)




