Nusantara Netizen – Kota Langsa
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menangkap 1 (satu) orang tersangka pengedar sabu di sebuah gubuk areal pertambakan Gampong Paya Pelawi Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Selasa 26/07/2022.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH.SIK.MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra,SH menjelaskan tersangka yang ditangkap berinisial KHA bin HSN (36), pekerjaan Wiraswasta, warga Gp.Paya Pelawi Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita, 25 paket sabu seberat, 4,45 gram, satu paket ganja seberat, 1,45 gram, plastik tembus pandang, botol warna putih, kotak rokok Mild, kertas paper, HP serta tas warna hitam.
Dalam pengungkapan Kasat Resnarkoba, ditangkapnya tersangka KHA berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa selama ini maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Gampong Paya Pelawi Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan dengan pemuda setempat sehingga membuat meresahkan masyarakat.




