Nusantara Netizen – Kota Langsa
Tim Satreskrim Polres langsa kembali menangkap seorang penadah hasil rampokan / curian yang dilakukan oleh I H BIN ALM. Iys (40) dan ES BIN S Y, (26), Pada Hari Jumat, tanggal 1 April 2022 sekira pukul 12.30 WIB, yang lalu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK dalam rillisnya, Sabtu 23-07-2022, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan Laporan polisi nomor : LP/B/55/IV/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 01 April 2022.
Tim Satreskrim Polres langsa berhasil mengamankan seorang pria yang bernama F BIN ALM Z Y (30), yang diduga telah menadah hasil rampasan yang dilakukan oleh I H BIN ALM. Iys (40) dan ES BIN S Y, (26).
Penangkapan pelaku dugaan Tindak Pidana Pertolongan jahat atau penadahan yang dilakukan oleh F BIN ALM Z Y (30), bertempat di Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.
Kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK juga mengungkapkan bahwa I H BIN ALM. Iys (40) dan ES BIN S Y, (26), sebagai pelaku yang mengambil Handphone milik korban pada saat korban menaruh handphone miliknya di dashbord sepeda motor, kemudian pelaku IH BIN ALM. Iys yang mengemudikan sepeda motor merk Honda Vario warna merah memepet korban dan saat itu pelaku ES BIN S Y langsung mengambil handphone milik korban.




