Setelah itu kedua pelaku menjual handphone hasil kejahatannya tersebut kepada F BIN ALM Z Y (30) seharga Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah,-) tanpa dilengkapi dengan kotaknya maupun kwitansi pembeliannya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah
- 1 (satu) unit Handphone ViVo Y51 warna biru, ungkap Iptu Imam Aziz Rachman.
Dan kini F BIN ALM Z Y (30) telah diamankan di Mapolres Langsa atas dugaan Tindak Pidana pertolongan jahat atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana,Pungkas Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman.
(Wartawan Wiwin Hendra)




