Nusantara Netizen – Kota Langsa
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK dalam rilisnya, Jum’at 22-07-2022, mengungkap penangkapan 4 (Empat) orang pelaku yang di duga pencuri spesial HP dan barang berharga di dashbord sepeda motor.
Adapun empat orang pelaku yang telah diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres langsa adalah :
- IH BIN ALM. Iys,(40),
- Pekerjaan Pengemudi,
- Alamat Dusun Mesjid Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.
Pelaku ditangkap di Gampong Karang Anyer Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
- E S BIN S Y, (26),
- pekerjaan Mahasiswa,
- Alamat Dusun Pusaka Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.
Pelaku ditangkap di Gampong Karang Anyer Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
- A N, (28),
- Pekerjaan nelayan,
- Alamat Lorong Cut Ineong Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa,
Pelaku ditangkap di Polres Langsa setelah diamankan.
- A A, (21)
- Pekerjaan Mahasiswa,
- Alamat Dusun Mesjid Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa,
Pelaku ditangkap di Lororong Cut Ineong Gampong Sungai Pauh Firdaus Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.
Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rahman,STK,SIK juga mengatakan 4 (empat) orang pelaku didugaan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan Laporan Polisi
- Nomor : LP/B/55/IV./2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH*, tanggal 01 April 2022.
Tindak Pidana Pencurian dan atau pertolongan jahat/tadah.
Tempat Kejadian Perkara (TKP ) di Jln. A. Yani Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
Pada saat Kejadian Hari Jumat, tanggal 1 April 2022 sekira pukul 12.30 Wib.
Korban yang bernama Habdriyani saat itu menaruh handphone miliknya di dashbord sepeda motor, kemudian pelaku I H BIN ALM. Iys yang mengemudikan sepeda motor merk Honda Vario warna merah memepet korban dan saat itu pelaku E S BIN SY langsung mengambil handphone milik korban, setelah itu kedua pelaku menjual handphone tersebut dan kemudian sdr. F BIN ALM Z Y membeli handphone hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp. 700.000 tanpa dilengkapi dengan kotaknya maupun kwitansi pembeliannya.




