Nusantara Netizen – Palembang
Anggota Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel berhasil ungkap kasus sindikat penipuan online asal Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pengungkapan kasus ini turut diamankan tiga orang tersangka yakni Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24), ketiganya merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumut pada 26 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.31 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan barang elektronik dengan korbannya yang diakui barang tersebut hasil lelang Bea Cukai.
“Terungkapnya kasus ini oleh kita karena atas laporan korban Regina Cahya Amalia (26) menjadi korban penipuan online,” ujarnya, Kamis (21/7).
Kejadian menimpa korban terjadi pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 08.52 WIB, korban ditelepon oleh tersangka almarhum Janser yang mengaku bernama Jarwo yang menawarkan barang elektronik.




