“Korban ditawari barang elektronik hasil lelang Bea Cukai Palembang, dan dari keterangan korban ke anggota kita seharga Rp 2,5 juta per itemnya,” katanya.
Kemudian korban berminat membeli tiga buah barang elektronik dengan menstrasferkan uang Rp 7,5 juta. “Kemudian dari keterangan korban juga ke anggota kita dia juga di ajak pelaku untuk berbisnis bersama dengan keuntungan Rp 1 juta per unitnya,” ungkapnya.
Korban pun menstrasferkan uang senilai Rp 318,5 juta dengan lima kali transfer. Dalam sindikat ini juga terdapat dua orang lagi yang terlibat dimana satu orang sudah menjadi tahanan di rutan kelas II B Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19.
“Atas ulahnya pelaku kita ancam pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara. (Rhm)




