Nusantara Netizen – Kota Langsa
Pada Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH.menjelaskan diamankan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di daerah Kota Langsa,
Dalam keterangan Pers nya Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH, mengatakan setelah mendapatkan laporan yang akurat Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Zfk Bin ZA
Tersangka ditangkap di pinggir jalan Gampong Alue Pineung Kecamatan Langsa Timur, dan saat dilakukan penggeledahan di bagian depan box Sepmor milik Tersangka ditemukan Barang-bukti Sabu dan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.




