Zfk Bin ZA(35) adalah warga Desa Seumanah Jaya Kecamatan Rantau Peureulak Kabupaten Aceh Timur pekerjaan Wiraswasta, diamankan oleh Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di pinggir jalan Gampong Alue Pineung Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah
1 (satu) paket sedang Sabu dengan berat 51,91 (lima puluh satu koma sembilan puluh satu) Gram.
- 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru.
- 1 (satu) unit Sempor merk Honda Vario warna hitam, No Pol BL 4921 DBF.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa, guna penyelidikan lebih lanjut, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH. (Wartawan Wiwin Hendra)




