Nusantara Netizen – Palembang
Sidang lanjutan untuk 15 terdakwa kasus penerimaan fee proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim memasuki babak baru, ke 15 terdakwa dihadirkan secara langsung untuk mendengarkan keterangan para terdakwa, sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa, Rabu (20/7/2022).
Saat sidang di score/rehat sidang, salah satu terdakwa anggota DPRD Muara Enim yaitu Agus Firmansyah, meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera menjadikan Kasman anggota DPRD Muara Enim yang sekarang masih menjabat, untuk segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap penerimaan fee proyek di PUPR Muarenim tahun anggaran 2019.
“Kami dari anggota Dewan meminta keadilan demi keadilan, karena pada tanggal 6 bulan kemaren sudah benar confrontir Alfin dengan saudara Kasman, bahwa saudara kasman menerima uang Rp 157 juta dan proyek irigasi dengan nilai 750 juta,” ungkap Agus saat mendatangi awak media yang sedang menunggu jalannya sidang.




