Nusantara Netizen – Palembang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI hadirkan 4 saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, yang menjerat terdakwa oknum perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan 4 saksi, Rabu (20/7/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menghadirkan empat saksi diantaranya yaitu Hadi, Adiatma selaku driver Anton Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel, Berliantin selaku Aspri Anton Setiawan, Rosmania selaku PNS Polri dan Staf AKBP Dalizon dihadirkan langsung dimuka persidangan.
Dalam fakta persidangan Saksi Adiatma mengatakan pernah diperintahkan untuk mengantarkan dan membeli AC untuk rumah Anton yang berada di daerah Grand City namun pada saat itu tidak mengantar langsung ke rumah tersebut




