Nusantara Netizen – Rantauprapat
Turut Disita Sabu 26 Gram Netto Dan Uang Tunai Rp 10.500.000
Kamis 14 Juli 2022 Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK didamping Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH Dan Kaur Mintu IPDA Chaidir Suhartono menggelar Konfrensi pers penangkapan seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu berinisial BH (Beni Hardi) Lk 40 Th,Warga Kampung Baru Dusun Pasir Tuntung Desa Simatahari Kota Pinang Kab Labusel
Adapun tersangka ditangkap pada hari Selasa tgl 12 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib saat tersangka berada dalam rumahnya,dengan barang bukti 9 Plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 26 Gram Netto dan uang tunai Rp 10.500.000 yang disimpan dalam sebuah kotak.
Penangkapan terhadap tersangka dramatis karena pihak keluarga mencoba menghalangi saat tersangka akan dibawa karena alasan sakit silulitis yang dideritanya namun dengan upaya Personil dan Kadus setempat Pak Agustiani akhirnya tersangka berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan terhadap berinisial I (Lk sekitar 30 Tahun) warga Kota Medan yang menjadi pemasok sabu untuk diedarkannya namun hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya.




