Adapun tersangka merupakan Bapak dari dua anak mengakui sudah 4 kali menerima pasokan sabu sebesar 35 Gram setiap pengiriman dengan keuntungan yang diperolehnya yaitu sekitar Rp 15 Juta hingga 20 juta setiap 35 Gram Sabu habis terjual dan tersangka sendiri adalah residivis kasus yang sama di tahun 2019 yang divonis penjara 4,6 Tahun di PN Rantau Prapat dan baru keluar pada tgl 31 Januari 2022,terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU Narkotika NO 35 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (Uban)
DPD KNPI Kota Siantar bersama OKP dan ormas Sepakat Wujudkan Toleransi No 1
Pematangsiantar, Nusnet.news- Sekitar 15 organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan duduk bersama di Kota Pematangsiantar, menyatukan visi untuk merawat toleransi, persatuan, keamanan,...
Read more




