Nusantara Netizen – Palembang
Dua terdakwa yakni Eddy Umari mantan Kabid SDA/PPK dan Herman Mayori yang merupakan Mantan Kepala dinas PUPR Musi Banyu Asin (Muba) di vonis Majelis Hakim dengan hukuman masing-masing pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan dalam sidang yang gelar di Pengadilan Negeri (PN) tipikor Palembang Selasa (5/7/2022).
Dalam Amar putusannya sidang yang diketuai oleh Yoserizal SH MH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, hal yang memberatkan, menurut Majelis Hakim dalam persidangan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
“Mengadili dan Menjatuhkan Hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta Subsider 4 bulan kurungan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyebut adanya kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.789 juta sebagaimana tuntutan Jaksa dari KPK, seperti dalam sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu.




