Sementara itu untuk terdakwa Eddy Umari, vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan, dimana sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Namun dalam putusannya, Hakim menyebut yang meringankan vonis terhadap Eddy Umari karena telah mengembalikan uang Kerugian Negara sebesar Rp500 juta.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, dimana divonis dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp.250 juta subsider subsider 5 bulan kurungan.
Atas vonis yang dijatuhkan, ketiga terdakwa tersebut maupun jaksa KPK kompak menyatakan pikir-pikir. (M.Tahan)




