Nusantara Netizen – Palembang
Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 Bulan Penjara, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Vonis tersebut, dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MH dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (5/7/2022)
Selain divonis pidana Dodi Reza juga dihukum tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun namun dalam putusannya Majelis Hakim tidak mencabut hak politik untuk terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin.
“Mengadili, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan vonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama. Terdakwa juga di denda Rp 250 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp 1,1 miliar lebih,” tegas Majelis Hakim dalam persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.




