Atas putusan tersebut Penasehat Hukum terdakwa Dodi Reza mau pun JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk 7 hari ke depan.
Dalam sidang sebelumnya JPU dari KPK RI menuntut terdakwa dalam perkara ini dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 10 tahun 7 bulan denda 1,1 miliar subsider 6 bulan penjara dan menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita, selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana. (M.Tahan)




