Nusantara Netizen – Palemabng
Pegawai Negeri Sipil Polda Sumsel dan Jajaran mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.Sosialisasi tersebut dilakukan secara virtual dan live pada Streaming youtube Bagrimdik SSDM Polri pada Selasa, 28 Juni 2022.
Saat dimintai keterangannya Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Ucu Kuspriyadi,SIK,MH MSi melalui Kabag Dalpers ÀKBP Zainal Arrahman,SIK diruang kerjanya lantai 1 gedung Presisi Polda Sumsel selasa 28/06.
Menyebutkan kegiatan sosialisasi tersebut guna memberikan tentang gembaran tentang pengelolaan kinerja pegawai Negeri sipil negara,baik tentang beban kerja, kualifikasi ,penilaian kinerja guna memahami penilaian kinerja PNS sesuai peraturan menteri pendayagunaan aparatur Negara No. 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN ujarnya
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Drs Supriadi,MM menegaskan kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut guna mewujudkan PNS yang kreatif dan inovatif sedangkan
“PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 menitikberatkan adanya ekspektasi pimpinan. Pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan pemberian umpan balik berkelanjutan,” ujar Supriadi MM




