Dia menyampaikan bahwa konsep urusan kinerja Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 merupakan perpaduan dari dua Peraturan Pemerintah yang telah ada sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pungkasnya
Pada kesempatan pembukaan kegiatan tersebut Karo Dalpers SSDM Polri yang diwakili Kabag rimdik PNS Ro Dalpers SSDM Polri Kombes Pol Anisullah menyampaikan bahwa PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 mengatur perilaku pegawai berdasarkan nilai dasar Berakhlak.
Berakhlak yang dimaksud adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.
“Pada saat menyusun sasaran kinerja pegawai maka Berakhlak ikut direncanakan juga, seperti apa bentuknya yang dimaksud dan yang menjadi ekspektasi pimpinan,” pungkasnya. (Rhm)




