Nusantara Netizen – Palembang
Perkara persidangan praperadilan dengan pemohon Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MM, yang ditujukan kepada Kapolri CQ Kapolda Sumsel CQ Kapolrestabes Palembang CQ Kasat Reskrim Kapolrestabes, melalui kuasa hukumnya Marloncius Sihaloho SH didampingi Jus Sunardi Irawan SH MH, sidang digelar, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (27/6/2022).
Harun Yulianto SH MH sebagai hakim tunggal memimpin persidangan, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon, persidangan dihadiri, Marloncius Sihaloho SH kuasa hukum pemohon dan pihak termohon dihadiri Bidkum Polrestabes Palembang.
Pengajuan praperadilan oleh pemohon sendiri diajukan pada tanggal 13 Juni 2022, Nomor 16/Pid.pra/2022/PN.Plg, terhadap penetapan pemohon Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam Pasal 480 KUHP di Polrestabes Palembang.
“Perkara praperadilan dengan pemohon Sakim Nanda, atas laporan ke dua di tahun 2019, dilaporkan Abu Karem Tanam SH, sebagai kuasa hukum Nang Ali Solichin perkara penadahan Pasal 480 KUHP, terkait perkara tanah, posisi Sakim Nanda hanya sebagai pembeli dan tidak terkait dengan laporan polisi di Tahun 2013, yang berperkara antara Nang Ali dan Santoso yang sudah divonis selama 1 tahun 6 bulan” ungkap Marloncius.




