“Disitu persoalannya klien kami ini membeli tanah tersebut langsung dari Nang Ali pada tahun 2002 dengan harga Rp.20 juta dengan luas 9.000 meter persegi berdasarkan surat pernyataan dari H.Nang Ali Solihin kepada Santoso (Terlampir), lokasinya di wilayah Jalan Jepang Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang dan kenyataanya klien kami dilaporkan di tahun 2014 dan 2019 di objek yang sama, perkara ini seperti dipaksakan, karena dalam perkara ini surat pernyataan dari Nang Ali Solihin tidak dimasukan dalam berkas penyelidikan,” cetusnya.
Persidangan selanjutnya diagendakan hari Rabu pekan depan, dengan agenda jawaban dari termohon praperadilan.
Marloncius melalui praperadilan ini berharap, agar majelis hakim tunggal Harun Yulianto SH MH bisa lebih objektif dalam menemukan kebenaran materil.
“Pointnya kami minta penetapan tersangka Sakim Nanda ini tidak sah, lalu penyitaan dokumen seperti surat sertifikat oleh termohon ini tidak sah dan pastinya memulihkan nama baik Sakim Nanda Budisetiawan Homandala SH MH dan meminta agar perkara ini dihentikan,” tukas Marloncius. (M.Tahan)




