Nusantara Netizen – Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui PS Kasi Humas IPTU Agus Estimansyah menyampaikan tentang adanya seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH,Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio,P.,SIK dan Personil Unit II adalah berkat DUMAS (Aduan Masyarakat) ke Ditres Narkoba Polda Sumut yang dikirim mengatas namakan Masyarakat Desa Perbaungan
Adapun Dumas tersebut berisi keresahan masyarakat akibat peredaran sabu yang dilakukan seorang Satpam Bank,dimana Dumas diterima Satres Narkoba di awal Bulan April 2022 dan pada hari Minggu tgl 26 Juni 2022 sekira pukul 01.00 Wib tersangka berhasil ditangkap berinisial DKS (Dadang Kurniawan Siregar) ALS Dadang,LK 42 Th Warga Jl Desa Emplasment Bilah Hulu,dimana tersangka saat itu berhasil ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jl Lintas Aek Nabara Bilah Hulu dan dari tersangka disita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat 32,02 Gram Netto




