Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan dan dari keterangan awal dari tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu setiap bulannya 100 Gram dengan keuntungan Rp 15 juta,adapun tersangka adalah karyawan BUMN yang sudah bekerja kurang lebih 15 Tahun yang bergaji hampir 5 Juta lebih setiap bulan dan setiap tahun peroleh bonus 5 bulan gaji,ayah empat orang anak ini mengaku tidak mengkonsumsi narkotika namun turut didalam peredaran gelap narkotika,dari hasil pemeriksaan awal Urin tersangka negatif mengandung narkotika.
Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. (Uban)




