Nusantara Netizen – Palembang
Sidang kasus dugaan korupsi dan mark up anggaran dana hibah secara berjamaah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Musi Rawas Utara periode tahun 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.2,5 milyar lebih yang menjerat 8 terdakwa, akhirnya perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, sidang digelar beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, Jum’at (24/6/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH dihadiri tim JPU dari Kejari Musi Rawas, turut juga dihadiri oleh tim Penasehat Hukum dari para terdakwa serta dihadiri oleh terdakwa secara virtual langsung dari Rumah Tahanan (Rutan) Lubuk Linggau.
Dari kasus tersebut turut menjerat terdakwa diantaranya yaitu, terdakwa Munawir, Paulina, M.Ali Asek, Siti Zuhro, Hendrik, Kuku Reksa Prabu, Tirta Arisandi dan Aceng Sudrajat
Dalam dakwaannya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubuk Linggau dalam persidangan, ke delapan terdakwa disangkakan telah melakukan korupsi dana hibah tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten (PemKab) Muratara Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, serta Pilbup dan Wabup Muratara di tahun 2020, dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan Bawaslu ada kegiatan yang di mark up atau fiktif yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya dana hibah tahun 2019 sebesar Rp 136 juta dari total pencairan Rp.200 juta.




