Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai sidang salah satu terdakwa yaitu Paulina melalui Penasehat Hukumnya, Ahmad Julianto SH mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) terkait dakwaan yang disampaikan oleh tim JPU, terkait mengajukan eksepsi sendiri, karena menilai dakwaan JPU kurang cermat kabur dan tidak teliti.
“Kami menilai dakwaan JPU kabur terutama perihal adanya nilai kerugian negara yang disangkakan keadaan klien kami, Jaksa tidak merincikan berapa nilai dan siapa yang menerima tidak dijelaskan secara terperinci dalam dakwaan, untuk itu kita akan ajukan eksepsi,” tutur Ahmad Julianto. (M.Tahan)




