Nusantara Netizen – Palembang
Perkara persidangan dugaan tipikor kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2017, hasil audit Inspektorat Prabumulih, menyebabkan kerugian negara Rp 128,8 juta lebih, kembali menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kelas IA khusus, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Dr Happy Tedjo Tjahyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih, Kamis (23/6/2022).
Persidangan yang diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Mangapul Manulu SH MH dan Ardian Angga SH MH, dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Prabumulih M Arsyad SH dan dihadiri terdakwa dr Happy Tedjo Tjahyono dihadirkan langsung dimuka persidangan.
Dalam fakta persidangan terdakwa melakukan pencairan terlebih dahulu baru SK kegiatan tandingan diterbitkan, dalam keterangannya bahwa Nurmala Kari sudah sering membuat laporan kegiatan di proyek di Dinas Kesehatan Prabumulih, Hakim mengingatkan kepada terdakwa bahwa jangan main-main dengan SK yang diterbitkan karena disitu ada uang negara, terdakwa tidak mengakui menerima uang apapun dari Nurmala Kari selain honor yaitu sebesar Rp.1,9 juta.




