Seusai sidang berlangsung saat diwawancarai baik JPU dari Kejari Prabumulih dan Penasehat Hukum terdakwa kompak enggan memberikan komentar kepada wartawan.
Terdakwa mengatakan bahwa dirinya sempat mengadakan pertemuan dengan Nurmala Kari (terpidana) yang turut dihadiri oleh 9 orang diantaranya Dr Erika, Dr. Ade, Dr Bambang dan mengadakan pertemuan untuk mediasi di kantor Wawako Prabumulih, disitu terdakwa mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya tidak memiliki bukti pertemuan tersebut namun hanya disampaikan secara lisan dan Wakil Walikota Prabumulih mengetahui kegiatan tersebut dan hadir dalam pertemuan.
Diberitahukan dalam laman sip PN Palembang Kejadian bermula. bahwa terdakwa happy tedjo, bersama terpidana Nurmala kari melakukan tindak korupsi dugaan tipikor kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2017, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 128,8 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa Dr Happy Tedjo Tjahyono diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. (M. Tahan)




