Nusantara Netizen – Palembang
NUS-NET.CO, PALEMBANG – Setelah dituntut JPU KPK RI, dengan pidana penjara selama 10 Tahun 7 bulan, Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, yang terjerat kasus dugaan menerima gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Muba, menyampaikan nota pembelaannya di persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/6/2022)
Dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH,Dan Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK RI, Serta tim penasehat hukumnya, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melaluai sambungan teleconference menyapaikan pembelaanya secara pribadi
Dalam Pembelaan pribadi saya, terlebih dahulu saya ingin menyampaikan rasa terkejut dan sedih saya atas tuntutan yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan terhadap diri saya.
“Tuntutan yang menuntut saya untuk dihukum penjara 10 tahun 7 bulan, membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dan uang pengganti sebesar Rp. 2.9 Miliar serta dicabutnya hak politik saya selama 5 tahun adalah sangat berat saya rasakan, sungguh suatu tuntutan dari Penuntut Umum yang sangat kejam dan dipaksakan, yang didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah,” ujar Dodi saat bacakan pledoi.




