Nusantara Netizen – Palembang
Bupati Non Aktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dituntut JPU dengan hukuman pidana selama 10 tahun 7 bulan penjara denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan, atas dugaan korupsi dan suap, saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/6/2022).
Dihadapan majelis hakim, Yoserizal SH MH, JPU KPK menilai, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa, lanjut JPU, Bupati telah melukai hati masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
“Menuntut dan mengadili terdakwa dalam perkara ini dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 10 tahun 7 bulan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara, menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita,” tegas JPU KPK saat membacakan tuntutan.




