Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana.
Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang pekan depan.
Sementara untuk terdakwa Eddy Umari, JPU KPK menuntut dengan pidana selama 5 tahun denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan dan dihukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 727 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 tahun.
Sedangkan terdakwa Herman Mayori, dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 789 juta.
Kedua terdakwa tersebut, setelah mendengarkan pembacaan tuntutan juga akan mengajukan pledoi pada pekan depan. (M.Tahan)




